Sunday, September 17, 2017

Apa Jadinya Jika Anda Ditunjuk Menjadi Imam Shalat & Tidak Faham Tajwid ?

Alkisah, ketika waktu maghrib tiba dan jamaah sudah cukup banyak berada di Masjid Rest Area jalan tol, beberapa orang berinisiatif untuk mengerjakan shalat berjamaah (memang seharusnya seperti itu), nah,ketika iqamat sudah dikumandangkan maka para jamaah yang tidak saling kenal itu saling mempersilahkan untuk menjadi Imam, maka pilihan jatuh kepada seorang yang tampaknya "alim" nampak bajunya juga "islami" plus - maaf – berjenggot (meskipun yang berjenggot dan fasih baca Al Qur'an juga buaanyak, karena memang "berjenggot" tidak menjamin seseorang itu alim dan fasih membaca Al Qur'an) . "Allahu Akbar" Takbiratul Ihram sang Imam terdengar , serentak makmum bertakbiratul Ihram, " Alhamdulillahirabbul 'alamiin"….(nampaknya Imam ini tidak bermadzhab syafii, kemungkinan bermadzhab Maliki (madzhab ini berpendapat bacaan basmalah bukan bagian dari Al fatihah) atau Hanafi atau Hanbali (dua madzhab ini berpendapat bahwa Basmalah adalah bagian dari Al fatihah, namun bacaannya dengan suara hampir "sirr" tak terdengar)..bacaan barikutnya : Arrahmanirrahim (dengan membaca Ra (seperti kata –roti-) dibaca Ra (seperti kata –rajin-), …Maliki yaumiddin (dibaca oleh si Imam yaumid(dh)in seperti kata –kuda-) terus baca ..ketemu "shirathal ladzina … ( dibaca lazzina…), ….dan seterusnya hingga shalat selesai .

Dalam Kitab Al Majmu III/250-251 dan Tuhfah al Muhtaj II/37 disebutkan : Syarat sah membaca Al Fatihah adalah harus sesuai dengan kaidah Ilmu Tajwid serta seluruh hurufnya (142 huruf) dan tasydidnya (14 tasydid). Apabila terdapat satu saja huruf atau tasydid yang tidak terbaca atau tertukar dengan huruf lain seperti: ذ dibaca ز atau س dibaca ص atau sebaliknya, maka bacaan Al Fatihahnya tidak sah, dan berarti Shalatnya tidak sah juga karena dianggap tidak membaca Al fatihah…naudzubillah

Padahal Rasulullah bersabda dalam hadits dari Ubadah bin Shamit:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah. (HR. Al-Bukhari)

Ibadah yang didalamnya ada Rukun atau Wajib untuk membaca ayat atau surat Al Qur’an, seperti Ibadah Shalat, -memang- boleh jadi menjadi tidak sah/batal. Apalagi, bila kesalahan membaca tersebut dilakukan oleh Imam Shalat misalnya. Oleh sebab itu sudah seharusnya mulai sekarang kita - mau tidak mau- kita belajar Alquran; dari mulai cara membaca, memahami dan sekaligus mengamalkan isi dan kandungannya (Al Qur’an).

Al Qur’an hendaknya dibaca sesuai dengan tata cara membacanya (jelas atau samar, dengung, qalqalah, panjang pendeknya huruf, kapan waqaf/berhenti, kapan terus dan sebagainya) (

Rasulullah bersabda :


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ بَشَّرَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ فَلْيَقْرَأْهُ عَلَى قِرَاءَةِ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ) أحمد ، ومسلم ، وابن ماجه ، والحاكم(

Dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه sesungguhnya Abu Bakar, Umar menyaksikan bahwa Rasulullah bersabda : Barangsiapa ingin membaca Al Qur’an dengan merdu sebagaimana ketika diturunkan, hendaklah ia membacanya menurut Bacaan Ibni Ummi Abdi ( Abdullah bin Mas’ud) (Hadits riwayat Ahmad, Muslim, Ibn Majah dan Hakim – Hadits ini Shahih menurut Syarat Shahihain)

Imam Jalalluddin As Suyuty dalam Kitab “ الإتقان في علوم القرآن “, setelah mengutip hadits nabi Muhammad dari Abdullah bin Mas’ud r.a tersebut di atas, beliau mengatakan :

“ Bila Al Qur’an dibaca tidak dengan Ilmu Tajwid akan tejadi kesalahan, baik kesalahan yang jelas (Jaly) atau samar (khafy)

Jadi, meskipun sudah menguasai Bahasa Arab, tetap dilarang membaca Al Qur’an tanpa mengikuti kaidah ilmu tajwid. Disamping itu, hendaknya dibaca dengan suara yang sebagus-bagusnya, tidak asal bunyi dan tidak asal membaca seperti orang berbicara.

Dan sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk jasmani kita atau rupa dan baju kita tetapi Allah akan melihat kepada hati kita (terjemahan hadits Shahih Muslim)..iya..Hati adalah "isi" kualitas dan performance ke –Alim-an sesorang, bukan "baju" atau "model penampilan" yang seakan-akan dia itu 'alim (berpengetahuan,) ini tidak berbeda dengan 'dummy" handphone, sepertinya handphone beneran (karena, size, berat dan bentuknya sama persis) tapi ternyata cuman "mainan". Dan ..mari kita perbaiki diri kita di bulan suci ini, dengan Ta'lim Al Qur'an, perbaiki "makhraj" pelajari Tajwid dan bacalah Al qur'an menurut hak nya, bacalah Al Qur'an menurut standarnya, mudah-mudahan Al qur'an yang kita baca itu menjadi syafaat penolong kita nanti, amin ya rabbal alamin.

Sumber:
https://www.facebook.com/notes/satu-hari-satu-ayat-quran/apa-jadinya-jika-anda-ditunjuk-menjadi-imam-shalat-tidak-faham-tajwid-/426262014650/

SEORANG IMAM SEHARUSNYA MEMPERBAGUS BACAANNYA DAN MEMAHAMI ILMU TAJWID DAN QIRO’AH

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Pertanyaan: Ada sebuah perkara yang tersebar di sebagian masyarakat, yaitu mereka berpindah dari satu masjid ke masjid yang lain yang cukup jauh dari rumah-rumah mereka dalam rangka mencari suara imam yang bagus, bagaimana pendapat Anda?

Jawaban:

Sepantasnya bagi seorang imam untuk memperbagus suaranya dalam membaca Al Qur’an dan memerhatikan kaidah tajwid qiroah sesuai yang dituntunkan. Dia melakukannya dalam rangka mengharap pahala dari Allah, bukan karena riya dan sum’ah.

Dan selayaknya, dia membaca Al Qur’an dengan khusyu dan menghadirkan hatinya, agar dia bisa mengambil manfaat dari bacaannya dan juga orang yang mendengar bisa mengambil manfaat.

Sepantasnya bagi setiap jamaah masjid untuk memakmurkan masjid dengan berbagai ketaatan dan shalat di dalamnya.

Tidak selayaknya dia membuang-buang waktu dengan berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lain hanya dalam rangka mencari suara imam yang bagus. Terlebih lagi bagi para wanita, dikarenakan dengan perginya mereka ke tempat yang jauh dari rumahnya ada perkara yang berbahaya padanya.

Dan yang dituntut bagi mereka adalah shalat di rumah mereka, dan kalaupun mereka ingin pergi ke masjid, maka pergilah ke masjid yang terdekat dari rumah dalam rangka meminimalisir perkara negatif yang akan terjadi. Dan perkara ini (berpindah-pindah masjid) adalah sebuah fenomena yang kurang baik, dikarenakan akan menyebabkan sebagian masjid menjadi terlantar dan juga bisa menimbulkan riya dan juga padanya ada takalluf (memberat-beratkan diri) yang tidak disyariatkan.

Sunday, September 10, 2017

Imam Shalat Seorang Perokok Berat, Sahkah?

Bolehkah yang menjadi imam shalat adalah seorang perokok? Apakah sah menjadi imam ketika itu?

Perlu dipahami mengenai istilah fasik. Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472.

Apakah orang fasik seperti itu boleh jadi imam?

Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا

“Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah.

Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.

Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini:

Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah,

كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ

“Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238).

Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan.

Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya.

Kedua: Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali.

Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik.

Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan.

Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475.

Baca artikel tentang bahaya rokok dalam Islam:

Bagaimana hukum shalat di belakang seorang perokok? Jawabannya, boleh dan tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab.

Sumber : https://rumaysho.com/11020-imam-shalat-seorang-perokok-berat-sahkah.html

Syarat – Syarat Imam Shalat

Syarat Utama menjadi Imam Shalot seperti disebutkan dalam kitab Fiqh Al Islami Wa karya Syaikh Wahbah Al Zuhaili antara lain, ” Islam, Berakal, Baligh, Laki – Laki, Suci dari Hadats, Bagus Bacaan dan Rukunnya, Bukan Makmum, Sehat dan belum tua serta Lidahnya Fasih dapat mengucapakan Lafal Arab dg Tepat dan jelas.
Sabda Nabi Muhammad Saw , ” Jika ada 3 (Tiga) Orang, maka hendaklah memilih salah seorang di antara mereka menjadi imam dan yg paling berhak diantara mereka ialah yg paling bagus bacaannya (HR. Muslim) ”.

Yang Boleh Menjadi Imam Shalat

” Laki – Laki makmum kepada laki – laki, Perempuan makmum kpd Laki – Laki, Perempuan makmum kpd Perempuan, Banci makmum kepada Laki – Laki dan perempuan makmum kpd banci ”. dan yang tidak boleh menjadi Imam ialah, ” Laki – laki makmum kpd Banci, Laki – Laki makmum kpd Perempuan dan Banci makmum kepada Banci. Kemudian Perlu kalian pahami disini bahwa untuk Pengertian Banci menurut para ulama ialah seseorang yg tidak diketahui apakah dia laki – laki atau perempuan karena dia memiliki dua alat kelamin antara alat kelamin pria dan alat kelamin wanita yg sama – sama berfungsi dg baik, dlm hal ini telah dijelaskan didlm As Syarh Al Mumthi yg menyatakan,
Sifat – Sifat Imam Shalat di Islam
Mempunyai Hafalan Al Qur’an yg cukup dan Bacaan yg bagus, Mengetahui Sunah – Sunah nabi Muhammad Saw, mempunyai Bacaan yang baik, Memiliki Aqidah yg benar terlebih jika dia juga seorang Khatib dan Memiliki kemampuan untuk berkhutbah yg beratsar pd pendengar.
Itulah penjelasan yg dapat kami berikan kepada anda terkait Pengertian dan Syarat Imam Shalat dan jika anda ingin atau berminat menjadi Imam maka hendaknya perbaiki akhlak anda dan yang paling penting perbaiki cara membaca Lafal bahasa Arab anda sehingga menjadi Fasih dlm membaca Bacaan Shalat dan Ayat – Ayat kitab suci Al Qur’an.
Sumber:
http://rukun-islam.com/syarat-menjadi-imam-shalat/

Syarat Menjadi Imam Shalat

Seorang imam adalah pimpinan dalam shalat berjamaah, dimana tanpa imam tidak ada shalat jamaah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat sebenarnya amat sederhana, yaitu shalat yang dia lakukan itu hukumnya sah, setidaknya menurut makmum yang ikut shalat di belakangnya.

Maka syarat seorang imam pada hakikatnya sama dengan syarat untuk seorang yang melakukan shalat. Namun untuk lengkapnya, kami sampaikan juga tulisan para fuqaha muktamad tentang syarat-syarat imam
1. Muslim

Beragama Islam adalah syarat pertama seorang imam. Dan syarat ini sudah pasti ada, sebab jangankan menjadi imam, sekedar shalat saja pun seseorang disyaratkan harus beragama Islam. Namun boleh jadi pernah ada kasus di masa lalu, dimana ada orang menjadi imam shalat padahal bukan muslim, sehingga para ulama mencantumkan syarat keislaman sebagai syarat nomor satu sebagai seorang imam.

Namun kalau benar hal itu terjadi, mungkin sewaktu menjadi imam dirinya tidak mengaku, tetapi lama-lama ketahuan juga bahwa sebenarnya dia seorang non muslim, yang menjadi pertanyaan adalah apakah shalat para makmum itu sah?

Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak perlu lagi makmum mengulangi
shalatnya, karena ketidak-tahuan iu membuat shalat mereka sah. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan mazhab AsySyafi’iyah mengatakan bahwa makmum berkewajiban untuk mengulangi shalatnya, sebab makmum telah lalai dari memeriksa keislaman sang imam.

2. Berakal

Seluruh ulama sepakat bahwa syarat yang juga harus terpenuhi bagi seorang imam harus berakal. Sehingga orang yang mabuk, gila, ayan dan sejenisnya, tidak sah untuk menjadi imam, karena shalatnya sendiri pun juga tidak sah.

3. Baligh

Seluruh fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru sah
memimpin shalat fardhu bila dia telah berusia baligh. Dalam pandangan mereka, seorang anak yang baru sekedar mumayyiz tidak sah bila menjadi imam shalat fardhu. Beda antara mumayyiz dengan baligh adalah bahwa baligh
itu sudah mimpi dan keluar mani. Sedangkan mumayyiz secara biologis memang belum keluar mani, namun secara akal dan kesadaran sudah paham dan mengerti, dia bisa membedakan mana baik dan mana buruk.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
“Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian.” (HR. Ad-Dailami).

Shalat seorang anak yang belum baligh jatuhnya menjadi sunnah, meski pun dia melakukan shalat 5 waktu. Dalam pandangan mereka, orang yang melakukan shalat wajib tidak boleh bermakmum di belakang orang yang shalat sunnah. Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa anak yang sudah mumayyiz meski belum baligh sudah sah bila menjadi imam shalat fardhu maupun shalat sunnah dengan makmum orang dewasa.

Dasarnya adalah hadits bahwa Amru bin Salamah menjadi imam ketika masih berusia 6 atau 7 tahun.

“Dari Amru bin Salamat radhiyallahuanhu bahwa dirinya menjadi imam atas suatu kaum di masa Rasulullah SAW ketika masih berusia enam atau tujuh tahun.” (HR. Al-Bukhari)

Hal yang sama juga terjadi pada diri Abdullah bin Abbas radhiyallahuanhu, yang ketika masih kecil sudah mumayyiz tapi belum baligh, sudah menjadi imam shalat bagi kaumnya. Namun demikian, tetap saja mazhab ini lewat Al-Buwaithy mengutamakan imam yang sudah baligh dari pada yang baru mumayyiz, meski yang baru mumayyiz ini barangkali lebih fasih bacaannya.


4. Laki-laki Menjadi Imam Buat Perempuan

Tanpa pengecualian, seluruh fuqaha sepakat bahwa seorang perempuan hanya boleh menjadi imam sesama perempuan saja, sedangkan bila mengimami makmum laki-laki, hukumnya tidak sah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

“Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki—laki.” (HR. Ibnu Majah)

“Posisikan para wanita di belakang sebagaimana Allah SWT memposisikan mereka di belakang.” (HR. Abdurrazzaq)

Sedangkan bila seorang wanita mengimami jamaah yang semuanya wanita, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan sepenuhnya. Dasarnya adalah izin yang Rasulullah SAW berikan kepada Ummu Waraqah kala mengimami shalat fardhu berjamaah dengan makmum yang semuanya terdiri dari wanita.

“Dari Ummu Waraqah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW mengizinkannyua menjadi imam bagi wanita anggota keluarganya.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Namun mazhab meski membolehkan tetapi mazhab Al-Hanafiyah masih memakruhkan imam perempuan, meski
semua jamaahnya perempuan. Dasarnya karena menurut pandangan mereka, wanita adalah orang yang tidak bisa terlepas dari sifat naqsh (kekurangan). Sebagaimana mereka tidak disunnahkan untuk melantunkan adzan dan iqamah, maka mereka juga tidak disunnahkan untuk menjadi imam, meski dengan sesama jamaah wanita.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah tegas-tegas menolak perempuan menjadi imam, meski semua jamaahnya wanita, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah.


5. Mampu Membaca Al-Quran

Syarat mampu membaca Al-Quran disini maksudnya adalah mampu melafadzkan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, setidak-tidaknya bacaan surat Al-Fatihah yang menjadi rukun dalam shalat pada tiap rakaatnya.

Hal ini mengingat bahwa para ulama banyak mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah makmum ditanggung oleh imam. Maka kalau bacaan imamnya bermasalah, tentu saja shalat berjamaah itu menjadi terkena imbasnya.

Maka makruh hukumnya orang yang terbata-bata dalam melafadzkan Al-Quran untuk menjadi imam, seperti fa’fa’, yaitu orang yang selalu mengulang-ulang huruf fa’, juga tam-tam, yaitu mereka yang sering mengulang-ulang huruf ta’.



6. Tidak Berpenyakit

Yang dimaksud tidak berpenyakit disini adalah orang imam tidak boleh berpenyakit yang sekiranya membatalkan shalatnya, seperti orang yang sakit kencing, dimana dia tidak bisa menahan kencingnya dan keluar dengan sendirinya. Orang Arab mengistilahkan dengan penyakit salasul-baul. Begitu juga orang yang selalu kentut dan tidak bisa menahannya, tidak boleh menjadi imam.

Termasuk juga orang yang luka dan darahnya mengalir terus tidak berhenti sehingga membasahi tubuh, pakaian atau tempat shalat. Orang-orang seperti ini meski selalu basah dengan najis, tidak gugur kewajibannya untuk menjalankan shalat fardhu. Namun mengingat dia punya masalah dengan najis dan shalatnya bernilai darurat, maka tidak layak bila dia menjadi imam.

7. Mampu Mengerjakan Semua Rukun Shalat

Seorang imam dituntut untuk bisa mengerjakan semua rukun shalat secara lengkap dan sempurna. Sebab rukun shalat ada tiang-tiang penyangga bangunan, dimana bila salah satu tiang penyangga utama itu runtuh, maka bangunan itu pun akan runtuh juga. Dan kedudukan seseorang yang shalat sebagai imam mengharuskannya mampu mengerjakan semua rukun shalat secara lengkap tanpa kurang satu pun.

Berbeda dengan makmum yang dibolehkan kekurangan satu atau dua rukun, selama masih bisa ditanggung imam. Misalnya membaca surat Al-Fatihah yang merupakan rukun shalat, bila imam sudah membacanya, maka makmum yang masbuk dan mendapati imam sedang dalam posisi ruku’ dianggap telah gugur kewajibannya untuk membaca surat AlFatihah. Makmum dihitung sudah mendapatkan satu rakaat manakala masih sempat ruku’ sejenak bersama imam.

8. Tidak Kehilangan Syarat Sah Shalat

Seorang imam dituntut untuk tidak kekurangan satu pun dari syarat sah shalat. Sebagaimana sudah dijelaskan pada baba sebelumnya, diantara syarat sah shalat adalah:
Tahu Waktu Shalat Sudah Masuk
Suci dari Hadats Besar dan Kecil
Suci Badan, Pakaian dan Tempat
Menutup Aurat
Menghadap ke Kiblat

Bila seorang imam kekurangan satu saja dari syarat sah shalat di atas, maka dia tdak sah menjadi imam.

Misalnya seorang imam tidak bisa mengangkat hadats, karena tidak ada air dan tanah sekaligus, maka meski wajib tetap shalat, namun tidak perlu shalat berjamaah. Karena imamnya tidak memenuhi syarat sah shalat.

9. Niat

Apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi imam sejak awal shalat jamaah dilakukan?

Umumnya para ulama seperti Asy-syafi’iyah dan AlMalikiyah tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh.

Sebaliknya, dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, hukumnya tidak boleh, kecuali imam dan makmum sama-sama shalat sunnah. Sedangkan bila niatnya shalat wajib, tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam.

Sumber:
http://iqf.or.id/2017/02/syaratmenjadiimam/

Saturday, September 9, 2017

Siapakah yang berhak menjadi imam dalam shalat berjama'ah?

Yang berhak menjadi imam bagi suatu kaum dalam shalat berjama'ah menurut sunnah Nabi Muhammad saw. adalah orang yang paling ahli dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan paling mengerti hukum-hukum fiqih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Badri:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ وَأَكْثَرُهُمْ قِرَاءَةً. فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً . فَإِنْ كَانُوْا فِي الْهِجْرَةِ سَوًاءً فَأَكْبَرُهُمْ سَنًّا .
"Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling pandai di antara mereka dalam memahami kitab Allah (Al Qur'an) dan yang paling banyak bacaannya di antara mereka. Jika pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an sama, maka yang paling dahulu di antara mereka hijrahnya ( yang paling dahulu taatnya kepada agama). Jika hijrah (ketaatan) mereka sama, maka yang paling tua umurnya di antara mereka".
Sahabat Nabi saw. yang paling banyak memahami kitab Al-Qur'an adalah orang yang paling banyak pengetahuannya terhadap fiqih. Karena mereka membaca ayat Al-Qur'an dan mempelajari hukum-hukumnya. Oleh karena shalat itu memerlukan keabsahan kepada bacaan Al-Qur'an dan fiqih, maka orang yang ahli membaca Al-Qur'an dan ahli fiqih harus didahuuan daripada selainnya.
Jika salah seorang di antara para ma'mum lebih pandai membaca Al-Qur'an dan lebih pandai dalam fiqih, maka dia didahulukan dari pada lainnya.
Jika salah seorang di antara para ma'mum pandai dalam bidang fiqih, sedang yang lain lebih pandai membaca Al-Qur'an, maka yang lebih pandai fiqih adalah lebih utama. Karena barangkali dalam shalat tersebut terjadi sesuatu kejadian yang memerlukan kepada ijtihad.
Jika ada dua orang yang sama pandainya dalam bidang fiqih dan bacaan Al-Qur'an, dalam hal ini ada dua pendapat:
  1. Imam Asy-Syafi'i dalam qaul qodim berpendapat: "Yang didahulukan adalah orang yang lebih mulia kedudukannya dalam masyarakat, lalu orang yang lebih dahulu hijrahnya, kemudian orang yang lebih tua umurnya; dan inilah pendapat yang lebih kuat.
    Orang yang lebih dahulu hijrahnya lebih didahulukan dari pada orang yang lebih tua umurnya adalah berdasarkan hadits dari Abu Mas'ud Al-Badri.
    Tidak ada perbedaan pendapat mengenai orang yang mulia kedudukannya di masyarakat lebih didahulukan dari pada orang yang lebih dahulu hijrahnya.
    Jika orang yang lebih dahulu hijrahnya lebih didaulukan dari pada orang yang lebih tua umurnya, maka mendahulukan orang yang lebih mulia keduduknya di masyarakat daripada orang yang lebih dahulu hijrahnya adalah lebih utama.
  2. Dalam qaul jadid Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang lebih tua umurnya harus didahulukan, kemudian orang yang lebih mulia kedudukannya di masyarakat, kemudian orang yang lebih dahulu hijrahnya. Hal ini berdasarkan riwayat Malik bin Huwairits bahwa Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
    صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي وَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ .
    "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian".
Mendahulukan orang yang umurnya lebih tua, adalah karena orang yang lebih tua itu lebih khusyu' dalam shalat, sehingga lebih utama.
Umur yang berhak untuk didahulukan menjadi imam adalah umur dalam masuk agama Islam. Adapun jika seseorang menjadi tua dalam kekafiran, kemudian masuk Islam, maka tidak didahulukan atas pemuda yang tumbuh dalam Islam.
Orang mulia yang berhak untuk didahulukan adalah apabila orang tersebut dari golongan Quraisy.
Yang dimaksud dengan hijrah di sini adalah dari orang yang berhijrah dari Makkah kepada Rasulullah saw., atau dari anak cucu mereka.
Apabila ada dua orang yang sama dalam ketentuan-ketentuan tersebut, maka sebagian dari para ulama' terdahulu berpendapat bahwa yang didahulukan adalah orang yang paling baik di antara mereka. Di antara para pendukung madzhab Syafi'i ada orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang yang paling baik tersebut adalah orang yang paling baik rupanya.
Di antara mereka ada orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang yang paling di sini adalah orang yang paling baik sebutannya di masyarakat.
Jika orang-orang yang berhak menjadi imam yang telah disebutkan di atas berkumpul dengan pemilik rumah, maka pemilik rumah adalah lebih utama menjadi imam daripada mereka. Hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Abu Mas'ud Al-Badri bahwa Nabi Besar Muhammad saw. bersabda:
لاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلاَ سُلْطَانِهِ وَلاَ يَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ.
"Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya".
Jika datang pemilik rumah dan orang yang menyewa rumah tersebut, maka penyewa rumah lebih utama untuk menjadi imam. Karena penyewa rumah lebih berhak mempergunakan manfaat-manfaat dari rumah tersebut.
Jika datang pemilik budak belian dan budak belian dalam sebuah rumah yang dibangunkan oleh majikan (pemilik budak) untuk tempat tinggal budak tersebut, maka sang majikan lebih utama untuk menjadi imam. Karena majikan tersebut adalah pemilik rumah tersebut pada hakikatnya, bukan si budak belian.
Jika berkumpul selain majikan dan budak dalam rumah budak tersebut, maka si budak lebih utama menjadi imam. Karena budak tersebut lebih berhak dalam mengatur rumah tersebut.
Jika orang-orang tersebut di atas berkumpul di masjid bersama imam masjid, maka imam masjid tersebut adalah lebih utama menjadi imam. Karena telah diriwayatkan bahwa Abdullah Umar mempunyai budak yang shalat dalam masjid, kemudian Ibnu Umar datang dan budaknya meminta beliau berdiri di depan sebagai imam. Ibnu Umar ra berkata: "Engkau lebih berhak menjadi imam di masjidmu!"
Jika imam dari orang-orang muslim berkumpul dengan pemilik rumah atau dengan imam masjid, maka imam dari orang-orang muslim tersebut adalah lebih utama, karena kekuasaannya adalah bersifat umum dan karena dia adalah pemimpin sedang orang-orang tersebut adalah orang-orang yang dipimpin; sehingga mendahulukan pemimpin adalah lebih utama.
Jika berkumpul orang musafir dan orang mukim, maka orang yang mukim adalah lebih utama. Karena sesungguhnya jiika orang mukim menjadi imam, maka seluruhnya menyempurnakan shalat sehingga mereka tidak berbeda. Dan jika orang musafir yang menjadi imam, maka mereka berbeda-beda dalam jumlah rakaat.
Jika orang merdeka berkumpul dengan budak belian, maka orang merdeka lebih utama. Karena menjadi imam itu adalah tempat kesempurnaan, sedangkan orang merdeka itu adalah yang lebih sempurna.
Jika orang yang adil dan orang yang fasik berkumpul, maka orang yang adil adalah lebih diutamakan, karena dia lebih utama.
Jika anak zina berkumpul dengan lainnya, maka lainnya adalah lebih utama. Sayyidina Umar ra. dan Mujahid menganggap makruh anak zina menjadi imam, sehingga selain anak zina adalah lebih utama dari pada anak zina.
Jika berkumpul orang yang dapat melihat dengan orang yang buta, maka menurut ketentuan nas dalam hal menjadi imam adalah bahwa kedua orang tesebut sama. Sebab orang yang buta itu mempunyai kelebihan karena dia tidak melihat hal-hal yang dapat melengahkannya. Sedang orang yang dapat melihat juga memiliki kelebihan, yaitu dapat menjauhkan diri dari najis.
Abu Ishaq Al-Maruzi berpendapat bahwa orang yang buta lebih utama. Sedangkan menurut Abu Ishaq As-Syairozi orang yang dapat melihat adalah lebih utama. Karena dia dapat menjauhi barang najis yang dapat merusak shalat. Sedang orang yang buta dapat meninggalkan memandang kepada hal-hal yang dapat melengahkannya; dan hal tersebut tidak merusak shalat.
Sumber:
http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/menuju_kesempurnaan_shalat/03.single

Apa Jadinya Jika Anda Ditunjuk Menjadi Imam Shalat & Tidak Faham Tajwid ?

Alkisah, ketika waktu maghrib tiba dan jamaah sudah cukup banyak berada di Masjid Rest Area jalan tol, beberapa orang berinisiatif untuk ...